Edukasi

Cara Membuat NPWP Online 2025, Bisa dari HP atau Laptop

×

Cara Membuat NPWP Online 2025, Bisa dari HP atau Laptop

Sebarkan artikel ini
Cara Membuat NPWP Online 2025
Cara Membuat NPWP Online 2025. (Foto: Dok. Istimewa)

kopinspirasi.com – Di era digital seperti sekarang, berbagai layanan pemerintah telah bertransformasi menjadi serba online — termasuk dalam hal pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika dulu membuat NPWP harus datang langsung ke kantor pajak, kini Anda bisa melakukannya dari rumah hanya dengan koneksi internet.

Lalu, bagaimana sih cara membuat NPWP online? Simak panduan lengkap berikut ini!

Apa Itu NPWP dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi bagi Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fungsinya mirip seperti KTP, namun untuk keperluan administrasi perpajakan.

Anda wajib memiliki NPWP jika:

  • Sudah memiliki penghasilan sendiri (baik sebagai karyawan, pengusaha, atau pekerja lepas)
  • Ingin mengajukan kredit di bank
  • Melamar pekerjaan di perusahaan yang mensyaratkan NPWP
  • Membuka usaha pribadi

Syarat Membuat NPWP Online

Sebelum mulai, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

Untuk Wajib Pajak Pribadi (Bukan Pengusaha):

  • KTP (untuk WNI)
  • Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)

Untuk Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha:

  • KTP
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) / Surat pernyataan menjalankan usaha

Cara Membuat NPWP Online 2025 Langkah demi Langkah

Berikut langkah-langkah mudah membuat NPWP secara online:

1. Kunjungi Website Resmi DJP Online

Buka laman: https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Registrasi Akun

Klik “Daftar” untuk membuat akun baru. Anda akan diminta mengisi:

  • Nama lengkap
  • Alamat email aktif
  • Password
  • Nomor HP

Cek email untuk mendapatkan tautan aktivasi akun.

3. Login dan Lengkapi Data Diri

Masuk ke akun Anda dan isi formulir pendaftaran NPWP sesuai identitas:

  • Jenis wajib pajak
  • Status pekerjaan
  • Alamat domisili dan tempat usaha (jika ada)

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Scan dan unggah dokumen KTP atau dokumen lain sesuai kategori Anda.

5. Kirim Permohonan

Setelah semua data lengkap, klik tombol “Kirim”. Anda akan mendapat notifikasi bahwa permohonan sedang diproses.

6. Tunggu Verifikasi

Petugas pajak akan memverifikasi data Anda. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk fisik ke alamat rumah, dan Anda juga bisa mengunduh versi digitalnya.

Tips agar Pengajuan NPWP Online Disetujui

  • Pastikan data dan dokumen sudah jelas dan terbaca
  • Gunakan email yang aktif
  • Isi alamat dengan benar dan lengkap
  • Jika Anda seorang freelancer atau wirausahawan, sertakan surat pernyataan menjalankan usaha

Kelebihan Membuat NPWP Online

  • Praktis: Tak perlu antre di kantor pajak
  • Cepat: Proses verifikasi bisa selesai dalam hitungan hari
  • Gratis: Tidak ada biaya pengurusan sama sekali
  • Bisa Dilakukan Kapan Saja: 24 jam, di mana pun Anda berada

Membuat NPWP kini tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memiliki NPWP secara online, legal, dan resmi — tanpa perlu meninggalkan rumah. Yuk, segera buat NPWP Anda hari ini juga!

Jika Anda sudah memiliki penghasilan, jangan tunda lagi. Memiliki NPWP adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus mempermudah berbagai urusan administrasi ke depannya.