Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum UAD Selenggarakan Diskusi Bekerjasama dengan BUMDESMA

Redaksi

Gambar: Diskusi dengan tema “Penguatan Pemerintah Desa Melalui Lembaga Mediasi” oleh PKSPH bekerjasama dengan BUMDESMA
Gambar: Diskusi dengan tema “Penguatan Pemerintah Desa Melalui Lembaga Mediasi” oleh PKSPH bekerjasama dengan BUMDESMA

YOGYAKARTA, KOPINSPIRASI – Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum (PKSPH) Fakum Hukum Universitas Ahmad Dahlan telah menggelar acara diskusi pada hari selasa, 7 Februari 2023 bertempat di kampus IV UAD.

Acara ini merupakan salah satu fungsi PKSPH untuk menyelengarakan diskusi dan kerjasama. Dalam kesempatan ini PKSPH bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Brayan Banyumas.

Diskusi ini bertemakan “Penguatan Pemerintah Desa Melalui Lembaga Mediasi”. Dengan pemateri Widha Sinulingga, S.H., M.H. Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan Ilham Yuli Isdianto, S.H., M.H. Direktur PKSPH FH UAD.
Dalam diskusi ini dihadiri oleh Ketua Program Studi Magister Hukum Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. dalam sambutannya sebagai perwakilan dari fakultas hukum dia menyampaikan antusias terhadap kegiatan ini, dimana isu desa saat ini sering menjadi sorotan. Harapannya banyak yang bisa dikerjasamakan dengan desa di masa yang akan datang.

Heri Siswoyo (Direktur BUMDesma) dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini baru kali pertama BUMDesma bermitra dalam kegiatan bersama perguruan tinggi, harapannya nanti bisa berlanjut sehingga mampu meningkatkan kapasitas Bumdesma maupun anggota Widha Sinulingga, dalam pemaparannya menyampaikan “pentingnya peradilan desa, karena dari zaman dahulu peradilan desa dan adat itu sudah ada, sehingga sanksi-sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan local wisdom yang berlaku di desa tersebut.

Akan tetapi, pada tahun 1951 dua lembaga ini dihapus dengan hadirnya undang-undang darurat.
“saya mendorong munculnya Rumah Restorative Justice di desa untuk menyelesaikan persoalan desa sehingga penegakan hukum lebih bersifat restoratif ketimbang retributif’, imbuhnya Ilham.

Yuli Isdiyanto, menyampaikan pentingnya lembaga mediasi desa sebagai pranata sosial untuk mengakomodir norma lokal atau kearifan lokal. Semangat Lembaga Mediasi Desa adalah mengembalikan ruh “peradilan desa” yang menjadi kewenangan asal usul desa di masa lampau. Secara regulasi baik hal ini terakomodir.
“Nanti bapak ibu semua dapat kerjasama dengan cara kelembagaan dan layanan umum”, imbuhnya.

Penulis: Moh Heri

*) Ikuti artikel terbaru Kopinspirasi di Google News dengan cara klik link ini dan jangan lupa difollow.

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar