YOGYAKARTA, KOPINSPIASI – Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKSPH FH UAD) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan agenda pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pelaksanaan Ekonomi Kreatif.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 bertempat di Kampus IV UAD yang dihadiri oleh Komisi III DPRD Purworejo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Purworejo, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo, Perekonomian, serta Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Purworejo.
Kegiatan FGD kali ini dibuka oleh Master of Ceremony (MC) yaitu Sdr. Muhammad Rocky Candra dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Komisi III DPRD Purworejo yakni Eko Januar Susanto.
“Dengan adanya beberapa potensi ekonomi kreatif yang muncul di Kabupaten Purworejo maka salah satu ikhtiar konstitusional dari kami adalah dengan mendesain Raperda Ekonomi Kreatif yang nantinya dapat menjadi tinggalan bagi generasi selanjutnya,” ujar Eko dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran beberapa lembaga dan mengharapkan adanya masukan atau saran terhadap aspek-aspek materiil dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pelaksanaan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Purworejo.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pembahasan draft Raperda Tentang Pelaksanaan Ekonomi Kreatif yang dipimpin oleh Ilham Yuli Isdiyanto, SH., M.H., C.L.A., C.M.B., selaku Direktur PKSPH FH UAD. Pada sesi ini, Ilham menyampaikan terkait perkembangan isi draft Raperda Pelaksanaan Ekonomi Kreatif. Hal tersebut dijelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Raperda Ekraf Kabupaten Purworejo dengan Peraturan Daerah (Perda) Ekraf kabupaten lain yakni terletak pada istilah “kabupaten kreatif”, Perda Ekraf Kabupaten lain menggunakan penyebutan “kota kreatif” sedangkan Kabupaten Purworejo memakai istilah “kabupaten kreatif, kata tersebut diambil dari Indonesia Creative Cities Conference (ICCC). Selain itu dalam Raperda Ekraf Purworejo juga ada pengaturan mengenai desa kreatif.
Ilham menambahkan bahwa judul Raperda Kabupaten Purworejo memakai frasa “Pelaksanaan Ekonomi Kreatif” hal tersebut berbeda dengan Raperda Kabupaten lain yang masih menggunakan kata “Pengembangan Ekonomi Kreatif” di bagian judulnya.
“Apabila mencermati Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif di situ lebih menonjolkan pada pelaksanaan ekonomi kreatif,” tuturnya.
Adapun output dari FGD ini adalah keberhasilan dalam pembuatan Peraturan Daerah Tentang Pelaksanaan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Purworejo melalui adanya masukan atau saran dari seluruh peserta FGD. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan foto bersama.
Penulis: Moh Heri
*) Ikuti artikel terbaru Kopinspirasi di Google News dengan cara klik link ini dan jangan lupa difollow.
Discussion about this post