Oleh: Sahadatul Ilmah*)
Mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan mampu membawa Negara Indonesia menjadi lebih baik. Akan tetapi, mahasiswa juga memerlukan bimbangan baik dari dosen, literatur dan pihak-pihak lainnya. Maka dari itu mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya diwajibkan untuk menempuh Kuliah Kerja Praktek (KKP) atau magang. Kegiatan Kuliah Kerja Praktek (KKP) bertempat di Kantor Notaris & PPAT Kota Surabaya, Jawa Timur.
Selama kegiatan KKP berlangsung ada banyak sekali orang-orang datang hanya untuk sekedar berkonsultasi dengan Notaris & PPAT mengenai bagaimana syarat balik nama, apa saja yang dibutuhkan saat balik nama, dan berapa biaya yang diperlukan untuk balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Berdasarkan peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 37 berbunyi “ di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus AJB”. Mungkin untuk orang yang belum pernah sama sekali untuk mengurus berkas tersebut akan tidak mengetahui apa saja yang sebenarnya dibutuhkan dan diperlukan, maka hal tersebut akan saya bahas di artikel ini.
Jual beli menurut pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) “jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan”. Sedangkan Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti otentik yang sah untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Yang membuat AJB adalah pejabat umum berwenang seperti PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Untuk syarat balik nama jual beli pasti akan diminta oleh Notaris diawal berkas diajukan di Kantor Notaris & PPAT, syarat tersebut meliputi :
- KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan Akta Perkawinan Penjual (isteri dan suami).
- KTP, Kartu Keluarga, BPJS Kesehatan Pembeli.
- Asli Sertipikat.
- Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir
Dan selanjutnya akan dilakukan proses pengecekan sertipikat untuk di cek apakah sertifikat tersebut terdapat blokir internal atau tidak, terdapat sita jaminan atau tidak dan yang paling penting terdapat hak tanggungan atau tidak. Jika hasil pengecekan sertifikat tersebut terdapat salah satu yang disebutkan di atas, maka proses jual beli atau balik nama sertifikat tidak dapat dilanjutkan, karena sertifikat harus bersih dari apapun termasuk dari ketiga yang disebutkan di atas.
Jika memang sudah melakukan proses pengecekan sertifikat maka dapat dilanjutkan dengan pembayaran Pajak Penjual (SSP) dan Pajak Pembeli (BPHTB) lalu dilakukan proses validasi. Untuk validasi Pajak Penjual (SSP) di Kantor Pajak Pratama sesuai objek yang diperjual belikan sedangkan Pajak Pembeli BPHTB di Kantor Badan Pendapatan Daerah setempat, proses pengerjaannya yaitu 3 hari kerja dari berkas diajukan.
Adapun jika proses diatas telah diselesaikan semuanya, maka penjual dan pembeli dapat melakukan akad atau penadatanganan Akta Jual Beli di Kantor Notaris & PPAT. Setelah itu PPAT dapat melanjutkan proses balik nama tersebut di Kantor Badan Pertanahan sesuai objek sertipikat dengan dasar data-data dan berkas yang telah diberikan oleh penjual maupun pembeli. Untuk proses pengerjaan balik nama tersebut membutuhkan waktu 2-3 minggu dan tergantung dari Kantor Badan Pertanahan Nasional tersebut.
Dan untuk biaya balik nama sendiri tidak sama antara sertifikat A dan B untuk di Kantor Badan Pertanahan Nasional karena mempunyai patokan sendiri untuk luas berapa diberi biaya berapa, maka dari itu kita diharuskan konsultasi terlebih dahulu di Kantor Notaris & PPAT.
*) Mahasiswi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Prodi Ilmu Hukum
**) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kopinspirasi.com
**) Ikuti artikel terbaru Kopinspirasi di Google News dengan cara klik link ini dan jangan lupa difollow.
Discussion about this post