KOPINSPIRASI, SURABAYA – Pada Selasa (8/8/2023) Tri Indah Ratna Sari Resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Surabaya masa bakti 2019-2024 melalui mekanisme PAW menggantikan anggota sebelumnya yang telah dipecat yakni Riswanto S.Ikom.
Mekanisme PAW sendiri adalah proses pergantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DCT DPRD Kabupaten/kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Pergantian anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) antar waktu dapat terjadi dalam berbagai situasi, seperti pengunduran diri, pemecatan, atau kematian anggota DPRD yang sedang menjabat. Mekanisme pergantian ini diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia dan dapat bervariasi di setiap daerah. Namun, secara umum, berikut adalah mekanisme yang mungkin berlaku:
1. Pengunduran Diri Anggota DPRD:
Anggota DPRD yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD tingkat provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan tingkatannya. Surat pengunduran diri harus disampaikan dengan jelas dan dalam waktu tertentu sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
2. Pemecatan Anggota DPRD:
Pemecatan anggota DPRD dapat terjadi jika ada pelanggaran etika atau kode etik yang diatur oleh peraturan daerah atau karena alasan lain yang ditentukan oleh peraturan daerah setempat. Pemecatan biasanya melibatkan proses internal di DPRD, seperti pengajuan laporan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran, penyelidikan oleh badan etik, dan pemungutan suara oleh anggota DPRD lainnya.
3. Kematian Anggota DPRD:
Jika anggota DPRD meninggal dunia, maka akan ada proses pengumuman dan pengisian jabatan kosong. Penggantian anggota DPRD yang meninggal dapat dilakukan melalui pengumuman pengisian jabatan kosong oleh lembaga pemilihan umum setempat dan kemudian dilakukan pemilihan khusus untuk mengisi jabatan tersebut.
4. Pemilihan Khusus (By-election):
Pemilihan khusus biasanya diadakan jika ada jabatan kosong dalam DPRD yang perlu diisi karena pengunduran diri, pemecatan, atau kematian anggota. Prosedur pemilihan khusus melibatkan pengumuman, pendaftaran calon, kampanye, dan pemungutan suara oleh pemilih di daerah yang bersangkutan. Calon yang menang dalam pemilihan khusus akan menggantikan anggota yang kosong.
5. Penetapan Anggota Pengganti:
Setelah pemilihan khusus atau mekanisme pergantian lainnya, anggota DPRD yang baru akan ditetapkan sebagai pengganti anggota yang meninggalkan jabatan atau mengundurkan diri. Mereka kemudian akan mengambil sumpah dan memulai tugas sebagai anggota DPRD yang baru.
Mekanisme pergantian antar waktu anggota DPRD bertujuan untuk memastikan kontinuitas dan keberlanjutan kerja legislatif serta memenuhi hak rakyat untuk memiliki perwakilan yang sah di DPRD.
Penulis: Anita Pertiwi, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945
*) Ikuti artikel terbaru lainnya di Google News